Senin 12 Apr 2021 22:37 WIB

Pemkot Bekasi Izinkan Pembayaran THR Secara Bertahap

Pemkot Bekasi meminta perusahaan melakukan kesepakatan terkait pembayaran THR

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan di wilayahnya bisa di berikan bertahap.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan di wilayahnya bisa di berikan bertahap.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan di wilayahnya bisa di berikan bertahap.

Hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai. "(Untuk THR 2020) sebenarnya sih full (penuh), tapi pemberiannya itu bisa diberikan bertahap," kata Ika ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (12/4).

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR pegawainya secara penuh, kata Ika, harus berdasarkan kesepakatan dengan karyawannya."Karena dengan covid takutnya perusahaan ga mampu. Yang penting ada kesepakatan," ujarnya.

Berkaca pada tahun pertama pandemi, Ika menyebut memang ada perusahaan yang membayarkan THR-nya pada Desember 2020. Namun, hal itu sudah berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan.

"Rata-rata sudah dibayarkan. Tahun 2020 ada yang Desember bayar. Tapi itu sudah sesuai kesepakatan," jelas dia.

Dalam Surat Edaran Menaker, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, maka gubernur dan kepala daerah diminta untuk turun tangan.

Di antaranya memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha untuk berdialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan.

Selanjutnya, perusahaan juga diminta untuk membuktikan kerugian secara transparan. Apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar.

Adapun, hasil kesepakatan antara buruh dan pengusaha harus dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement