Senin 12 Apr 2021 22:50 WIB

KPK Sebut Sjamsul Nursalim Masih Bisa Dipidana Soal BLBI

Sjamsul Nursalim dan istrinya sebelumnya merupakan tersangka kasus BLBI.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Jejak Kasus Sjamsul Nursalim
Foto: Infografis Republika.co.id
Jejak Kasus Sjamsul Nursalim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, masih bisa digugat pidana. Hal itu menyusul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan bagi kedua orang bekas tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Seandainya ditemukan misal ada penggelembungan atau mark up atau penaikan nilai aset yang terpisah dari perbuatan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) itu masih perbuatan yang terbuka dan bisa dilakukan proses hukum," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (12/4).

Sjamsul Nursalim dan istrinya sebelumnya merupakan tersangka kasus BLBI menyusul dugaan melakukan korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung. Ghufron mengatakan, SP3 telah memutus bahwa perkara bersama SAT sudah dihentikan tapi untuk perbuatan lain masih bisa digugat.

"Artinya kami tidak akan kemudian terbatas pada asas ne bis in idem karena perbuatan terpisah tapi dengan SAT kami harus hormati dan taat pada putusan kasasi itu," katanya.

Dia mengatakan, SP3 diberikan KPK bagi perkara perbuatan korupsi yang dianggap bersama-sama dengna SAT. Dia melanjutkan, kalau ternyata kemudian, baik KPK atau pihak publik bisa memberikan kontribusi baru bahwa ada perbuatan selain yang dinyatakan dan sudah diputus kasasi ini maka sesungguhnya kemungkinan jeratan pidana masih terbuka.

"Asal konstuksinya perbuatan tunggal, tidak berkaitan lagi dengan SAT atau perbuatan lain yang sudah diputuskan kasasi," katanya.

Sementara terkait pengembalian aset negara, Ghufron mengatakan, hal tersebut masih terbuka melalui jalur perdata. Dia menjelaskan, gugatan perdata dapat diajukan oleh jaksa negara yakni kejaksaan agung.

"Dalam perspektif pidana itu sudah tidak ada tapi dalam perpektif perdata kalau memang perbuatan SN dan ISN dalam perpektif pada saat melakukan mispresentasi sebagai bagian dari unsur perbuatan melawan hukum itu tentu memungkinkan," katanya.

Belakangan, pemerintah membentuk Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 6 April 2021. Satgas memiliki tugas utama untuk melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.

Seperti Diketahui, KPK sempat menetapkan Sjamsul sebagai DPO pada Agustus 2019 lalu. Penetapan ini dilakukan lantaran Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, mangkir setelah dua kalu dipanggil penyidik pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019 lalu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Sjamsul Nursalim (SN) mendapatkan SP3 bersama dengan istrinya, Itjih Nursalim (ISN). KPK beralasan bahwa mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (1/4).

Ini merupakan kali pertama KPK mengeluarkan SP3 sejak diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. Alex mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sekaligus guna memberikan kepastian hukum bagi para tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement