Senin 12 Apr 2021 22:58 WIB

Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan di Tangerang

Kelima tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang hingga meninggal.

Rep: Eva Rianti / Red: Mas Alamil Huda
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota meringkus lima orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Kelima tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang hingga mengalami kematian. 

"Tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini lima orang, yakni saudara ED, ED, AD, SMN, dan MS," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (12/4). 

Deonijiu menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu (9/4) sekira pukul 14.10 WIB. Tempat kejadian perkara tepatnya di PT Evercont yang berlokasi di Jalan Kavling DPR Blok D Nomor 72-73, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

Awal mulanya, kata dia, kedua korban yakni pria berinisial WE (51 tahun) dan S (41 tahun) yang berasal dari PT Agung pergi menagih utang kepada pemilik PT Evercont. "Lalu cekcok mulut antara korban dan pelaku. Terus lainnya langsung ikut melakukan kekerasan terhadap korban hingga berlanjut ke ruang engineering dan kamar mandi. Kekerasan baru selesai hingga pukul 17.00 WIB," jelas Deonijiu. 

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun setiba di RS korban dinyatakan meninggal dunia. Adapun hasil autopsi menunjukkan akibat kematian kedua korban lantaran kekerasan yang dialaminya. 

"Setelah autopsi, korban WE meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan pada otak besar sehingga menekan batang otak. Korban S luka memar bagian wajah, kepala, telinga kanan-kiri, dan bagian dada," terangnya. 

Berdasarkan penuturan Deonijiu, dari sejumlah pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, utang yang hendak ditagih hanya bernilai jutaan. "Nilai utangnya Rp 20 jutaan," kata dia. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Kami imbau masyarakat menghindari kekerasan satu sama lain," tutupnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement