REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih selama bulan suci Ramadhan 1422 Hijriah. Syaratnya adalah menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
"Pelaksanaan shalat tarawih selama bulan suci Ramadhan 1422 Hijriah diperbolehkan di Kota Sorong, namun pengurus masjid harus mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 pusat," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Senin malam.
Dia mengatakan protokol kesehatan yang dimaksud adalah membatasi jumlah jamaah, seperti yang sebelumnya di masa sebelum pandemi Covid-19 shalat sebanyak 100 jamaah, maka saat pandemi dikurangi setengahnya, yakni 50 jamaah saja.
Selain itu, kata dia, pengurus masjid harus menyiapkan tempat mencuci tangan, menjaga jarak dan mewajibkan jamaah menggunakan masker. Ia berharap bagi umat Muslim Kota Sorong yang akan menjalankan ibadah puasa dan shalat tarawih dapat beribadah sesuai protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 lebih banyak.
Ia menjelaskan bahwa walaupun program vaksinasi telah berjalan, dan angka kasus terkonfirmasi mulai menurun, namun pandemi belum reda sehingga masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan vaksinasi pun harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Rajin cuci tangan, selalu gunakan masker, serta selalu menjaga jarak.
"Penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona adalah tanggung jawab bersama. Teruslah menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat demi melindungi diri dan keluarga," demikian Ruddy Rudolf Lakku.