REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan di Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi. Seruan itu dikeluarkan Anies dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021
Anies menandatangani seruan tersebut pada tanggal 12 April 2021. Dalam seruan tersebut, Anies minta, kepada para pengurus masjid/mushala di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan beberapa hal dalam rangka upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 M.
"Kegiatan ibadah dan keagamaan, antara lain sholat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Anies seperti dikutip dari salinan tersebut, Senin (12/4).
Kemudian, menjaga jarak aman paling kurang satu meter antarjemaah dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing. Sementara itu, pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh dilaksanakan dengan durasi waktu paling lama 15 menit.
Selanjutnya, peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta/jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Lalu, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Baca juga : Busui Ingin Puasa? Berikut Cara Menyiasatinya
"Sholat ldul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Anies.
Selain itu, para pengurus masjid/mushala juga diminta untuk menyiapkan panduan ibadah Ramadan 1442 H kepada jamaah masjid/mushala sesuai imbauan pemerintah. Sebab, menurut dia, pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan apabila semua orang secara bersama dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, masyarakat diizinkan menjalankan ibadah sholat tarawih sepanjang bulan Ramadhan dan ibadah sholat Id saat Lebaran nanti.
Namun, kebijakan yang juga disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan tanpa syarat. Pelaksanaan ibadah di sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri nanti harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu sholat Tarwih dan sholat Id, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (5/4).
Selain protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ibadah secara berjamaah di luar ruang atau rumah. Dengan catatan, imbuh Muhadjir, jamaah terdiri dari anggota komunitas yang sudah dikenal satu dengan lainnya.
"Sehingga jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan. Begitu juga dalam melaksanakan sholat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat se-simple mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," kata Muhadjir.