REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Para buruh di Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Kota Bekasi. Dewan Pengupahan Kota Unsur Pekerja M Indrayana, mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Senin (12/4).
Ada dua poin yang dibahas dengan Kadisnaker. Pertama, tentang dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil. "Hasil pertemuan tadi, kami sudah diterima bu kadis. Pertama, tentang dibayarkannya THR secara full tidak dicicil sesuai dengan edaran menteri," kata Indrayana, Senin (12/4).
Dia menerangkan, saat ini pembahasan mengenai THR dengan perusahaan belum ada, tapi SE menteri ini cukup membuat resah pekerja. "Ini langkah awal kami agar surat edaran tidak dilakukan perusahaan-perusahaan," ujar dia.
Selanjutnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akan mengeluarkan surat edaran turunan agar perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi dapat mematuhi aturan tersebut.
"Nanti wali kota akan membuat surat edaran agar perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi membayar THR secara full. Jadi, tidak ada alasan Covid-19 atau apa. Kalau bisa dibayar full ya harus dibayarkan," lanjutnya.
Adapun, poin yang kedua adalah tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK). "Bu kadis menyampaikan kamis nanti pihak pemerintah akan mengundang seluruh depeko dari tiga unsur untuk melaporkan rapat rutin untuk mengkaji UMSK," terang dia.