Rabu 14 Apr 2021 04:30 WIB

Qadha Puasa Bagi yang Murtad Lalu Kembali Masuk Islam

Orang murtad yang kembali masuk Islam wajib qadha puasa.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Qadha Puasa Bagi yang Murtad Lalu Kembali Masuk Islam. Foto: Ilustrasi Ramadhan
Foto: Pixabay
Qadha Puasa Bagi yang Murtad Lalu Kembali Masuk Islam. Foto: Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Karena berbagai alasan orang yang beriman akan tergelincir dari agama Islam alias murtad. Orang yang murtad dan kembali memelui Islam diwajibkan kepada dirinya berpuasa mengganti puasa selama kemurtadannya.

Ustadz Ahmad Zarkasih Lc mengatakan, menurut Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam kasus seorang yang murtad dan tidak menjalankan puasa, tetapi kemudian kembali lagi menjadi muslim, maka puasa yang ditinggalkannya itu wajib

Baca Juga

dibayarkan (diqadha').

"Wajin diqadha, ketika dia kembali lagi masuk Islam," kata Ustadz Ahmad dalam bukunya "Bekal Ramadhan"

Hal itu karena orang yang murtad menurut jumhur ulama tetap terkena kewajiban untuk melaksanakan detail perintah syariat. Hal ini berbeda dengan orang yang sejak kecil terlahir sebagai orang yang non muslim.

"Orang yang sejak lahir sudah kafir, ketika masuk Islam, tidak diwajibkan untuk mengganti semua perintah dan kewajiban agama, karena semua dosa-dosanya telah langsung dihapuskan oleh Allah SWT dengan keislamannya," katanya.

Lain halnya kata dia, dengan orang yang sejak lahir telah memeluk agama Islam, lalu di tengah jalan dia berbelok dan keluar dari agama Islam menjadi orang

yang kafir secara resmi. Entah dengan memeluk agama Kristen atau pun menjadi seorang atheis yang tidak percaya kepada Allah SWT, atau secara resmi dan sah di depan hukum melakukan perkara yang oleh mahkamah syar’iyah dijatuhkan vonis murtad.

Baca juga : Suara Saat Tidur Berkata tentang Islam, Natalia Jadi Mualaf

Jadi kata dia bila seorang yang murtad itu kemudian kembali lagi memeluk agama Islam, dan selama masa kemurtadannya itu dia sempat meninggalkan kewajiban-kewajiban agama, termasuk di antaranya puasa yang hukumnya wajib, maka begitu kembali agi menjadi muslim, dia diwajibkan untuk mengganti (mengqadha’) puasa yang telah ditinggalkannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement