Petugas medis mengecek suhu tubuh penerima vaksin COVID-19 lansia di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Soelastri, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/4/2021). Guna pencegahan penyebaran virus COVID-19, pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin. (FOTO : ANTARA/Maulana Surya)
Petugas medis menyuntikkan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin COVID-19 lansia di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Soelastri, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/4/2021). Guna pencegahan penyebaran virus COVID-19, pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin. (FOTO : ANTARA/Maulana Surya)
Petugas medis memeriksa data penerima vaksin COVID-19 lansia di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Soelastri, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/4/2021). Guna pencegahan penyebaran virus COVID-19, pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin. (FOTO : ANTARA/Maulana Surya)
Tenaga kesehatan dari Dinkes Kota Tangerang menyuntikan vaksin kepada warga saat mengikuti vaksinasi COVID-19, di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (13/4/2021). Majelis Ulama Indonesia lewat fatwanya membolehkan adanya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di bulan ramadhan dan tidak membatalkan puasa, juga menganjurkan masyarakat untuk vaksinasi di pagi hari karena kondisi tubuh yang masih segar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
Tenaga kesehatan dari Dinkes Kota Tangerang menyuntikan vaksin kepada warga saat mengikuti vaksinasi COVID-19, di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (13/4/2021). Majelis Ulama Indonesia lewat fatwanya membolehkan adanya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan dan tidak membatalkan puasa, juga menganjurkan masyarakat untuk vaksinasi di pagi hari karena kondisi tubuh yang masih segar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pada hari pertama Ramadhan 2021/1442H ini program vaksinasi covid-19 tetap dilakukan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia membolehkan adanya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan dan tidak membatalkan puasa. Vaksinasi massal Covid-19 pun dilakukan serentak di Solo dan Tangerang.
sumber : Antara Foto
Advertisement