REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan industri sektor jasa keuangan akan membantu sektor pariwisata agar dapat pulih lebih cepat pada 2021. Adapun salah satu dukungan OJK sektor pariwisata yakni pelaku usaha industri horeka (hotel, restoran, dan kafe) diperbolehkan untuk mendapatkan kredit modal kerja baru dari bank meskipun memiliki kredit yang telah direstrukturisasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertumbuhan kredit memang masih minus sekitar dua persen, yang diakibatkan pertumbuhan kredit-kredit besar yang tertahan. Namun demikian, beberapa leading indicator menunjukkan sudah mulai ada tanda-tanda pertumbuhan, sehingga sektor usaha harus mulai bersiap agar bisa tumbuh cepat terutama untuk perhotelan, cafe, dan restoran.
“Sektor pariwisata seperti perhotelan menjadi prioritas pemulihan, terutama di Denpasar. OJK juga telah berkomunikasi dengan bank swasta dan dirut Bank Himbara agar mulai mendata nasabahnya untuk mendapatkan modal kerja tambahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/4).
Wimboh menjelaskan pelaku usaha sektor pariwisata juga bisa mengambil kredit dengan tenor lebih dari satu tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan industri. Demikian pula suku bunga kredit bisa lebih murah mengikuti tren penurunan suku bunga dasar kredit (SBDK).
“OJK akan terus melakukan monitoring terhadap penyaluran kredit modal kerja kepada pelaku usaha horeka, sehingga sektor pariwisata bisa lebih cepat pulih pada tahun ini. Bahkan proses penjaminan dari Askrindo dan LPEI akan lebih mudah. Maka itu kami harapkan ini segera bisa rolling kembali," ucapnya.
Menyikapi rencana tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk turut mendorong sektor pariwisata agar pulih lebih cepat pada tahun ini. BRI mencatat restrukturisasi kredit yang berasal dari industri horeka sebesar Rp 22 triliun per Maret 2021.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perseroan menyambut baik langkah OJK memberikan kesempatan kepada perbankan atau pelaku usaha industri horeka untuk menyalurkan atau mengajukan kredit baru, meski pelaku usahanya masih dalam tahap restrukturisasi.
“Jumlah restrukturisasi kredit yang berasal dari industri horeka setara dengan 11,7 persen dari total kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi BRI. Adapun jumlah restrukturisasi kredit BRI sebesar Rp 189,3 triliun per Februari 2021,” ucapnya.
Menurutnya perseroan pun sepakat dengan diperbolehkannya perbankan memberikan kredit tambahan bagi industri horeka, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi. Namun perseroan tidak menyebutkan secara spesifik angka kredit yang disalurkan ke industri horeka.