REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 selama puasa Ramadan. Salah satu yang diawasi tentang potensi kerumunan setelah makan sahur dan jelang berbuka puasa.
"Untuk pengawasan di bulan Ramadan, sudah dibentuk satuan-satuan dan unit khusus ada yang tugas pagi, siang dan malam. Kita 24 jam pengawasan dan penanganannya," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Selasa (13/4).
Ia menuturkan telah memetakan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan di bulan puasa Ramadan. Diantaranya, tempat kuliner, tempat nongkrong dan buka bersama serta permasalahan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Dari mulai PMKS, tempat kuliner, tempat nangkring ngebuburit, bukber yang mendapatkan perhatian khusus termasuk daerah punclut antisipasi termasuk sahur. Dari kepolisian, biasa meminta bantuan dalam menangani kebut-kebutan di waktu sahur," katanya.
Idris mengaku pihaknya meningkatkan patroli dan pengawasan hingga jelang Idul Fitri bulan Mei mendatang di lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkumpul. Meski banyak fasilitas publik yang ditutup namun masih banyak warga yang berkumpul di area sekitarnya.
"Walaupun tempat rekreasi ditutup banyak yang datang ke sekitar rekreasi seperti di Asia Afrika, Alun-Alun, Tegalega, Andir lapangan, banyak disitu," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya menerjunkan 700 personil yang terdiri dari aparatur sipil negara, pekerja harian lepas dan linmas. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kecamatan untuk mengawasi penjual takjil musiman di ruas-ruas jalan protokol.
"Bukan tidak boleh tapi tempatnya kegiatan usaha tidak dilarang tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan ada penyebaran Covid-19, menganggu lalu lintas dan ketertiban akan mendapatkan perhatian khusus," katanya.
Pihaknya mengimbau agar para penjual takjil berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, jika tetap membandel akan diarahkan untuk digeser dan jika tidak mempan akan dibubarkan.
Sementara itu, tempat hiburan malam harus tutup selama puasa Ramadan dan jika didapati buka maka akan ditutup dan diproses. Pihaknya juga akan memproses PMKS-PMKS yang banyak muncul di bulan puasa Ramadan.
"Perempatan Kopo, Tegalega, Cibaduyut, PT Inti, Pasteur, Kiaracondong, Laswi. Ada 16 titik mangkal; mereka biasa ada hari ke 10 kesana," katanya.