Selasa 13 Apr 2021 14:38 WIB

Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2021

ASN hanya mendapatkan dua hari cuti bersama pada 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021. Dalam keppres itu, ASN hanya mendapat dua hari cuti bersama, yakni satu hari pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021, yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (13/4).

Baca Juga

Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Dengan begitu, pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (9/4).

Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara selama masa pelarangan tersebut, terkecuali untuk beberapa kegiatan, seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan, dan kepentingan mendesak lainnya.

Baca juga: DPR: Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja H-7 Lebaran

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebutkan jika pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement