REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, mengawasi secara khusus kegiatan penjualan takjil untuk menghindari adanya kerumunan warga para pembeli. Kerumunan itu perlu diminimalisir guna mencegah penyebaran Covid-19 di masa Ramadhan 2021 ini.
"Itu akan menjadi perhatian kami khususnya di tempat-tempat tertentu, seperti Jalan Diponegoro, di Pasar Kosambi, dan di wilayah lainnya," kata Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/4).
Menurut dia, pihak Satpol PP bukan berarti melarang adanya kegiatan penjualan takjil itu. Namun, hal yang perlu dipikirkan adalah kondisi tempat berjualan yang perlu memperhatikan protokol kesehatan.
"Kegiatan usahanya itu tidak dilarang, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan dikhawatirkan penyebaran Covid-19," kata dia.
Untuk itu, ia mengaku pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat di tingkat kecamatan. Karena, katanya, di sejumlah kecamatan tertentu animo warga yang ingin membeli takjil cukup besar.
"Penjualan takjil di Antapani itu, di Lapangan Gasmin, biasanya luar biasa, tapi kami sudah lakukan penjajakan dengan kecamatan," kata dia.
Dengan demikian, ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga ketertiban tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada setiap kegiatan, termasuk kegiatan selama Ramadhan. "Kalau ada kerumunan, kami akan imbau, kami beri waktu, untuk tidak menimbulkan kerumunan, kalau perlu biasanya kita geser atau kita bubarkan," katanya.