Selasa 13 Apr 2021 14:57 WIB

SE Menaker Dinilai Picu Pengusaha Berlomba-lomba Cicil THR

Para buruh di Jawa Barat kecewa dengan SE Menaker soal THR.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Aksi buruh terkait pembayaran THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aksi buruh terkait pembayaran THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Para buruh di Jawa Barat (Jabar), kecewa dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh menteri tenaga kerja (Menaker). Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK), Roy Jinto Ferianto mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Menteri itu sangat bertentangan dengan PERMEN No 16/2016, yakni, dalam ketentuan Permen tersebut THR wajib dibayarkan pengusaha secara tunai sekaligus paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Namun, menurut Roy, dalam surat edaran menteri tidak memberikan kepastian hukum dalam pemberian THR. Yakni, dengan adanya ketentuan untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk menunda dan mencicil melalui Bipartit dengan buruh.

Baca Juga

"Dampaknya pengusaha akan berlomba-lomba untuk menunda atau mencicil pembayaran THR, sikap kita tetap menolak THR dicicil maupun ditunda. Kami meminta dibayarkan secara tunai sekaligus kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujar Roy kepada Republika.co.id, Selasa (13/4).

Roy mengatakan, kalau pemerintah tak mendengarkan aspirasinya, rencananya pada hari buruh, semua buruh akan turun ke jalan. "Nanti May Day kembali disuarakan turun kejalan," katanya.