REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menanggapi terkait aturan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar kota pada 26 April hingga 5 Mei 2021 atau sebelum libur Idul Fitri 2021 dengan membawa surat sehat. Menurutnya, aturan ini tidak akan efektif karena pasti akan terjadi penumpukan kendaraan pemudik saat menuju Hari Raya Idul Fitri.
"Ya kalau dibatasi sampai tanggal 5 Mei 2021 banyak orang yang belum libur apalagi pekerja swasta dan buruh. Kalau ASN mah sudah jelas. Ini jadi tidak akan efektif. Saya yakin akan terjadi peningkatan kendaraan pemudik tahun ini secara pesat. Kenapa? karena merasa sudah divaksin apalagi mereka sudah terbiasa dengan protokol kesehatan," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (13/4).
Kemudian, ia melanjutkan saat banyak masyarakat yang melakukan mudik pasti kasus Covid-19 akan kembali naik. Sebab, mereka pasti berkerumun dan berwisata di tempat asalnya (kampungnya). Hal ini yang harus dipikirkan pemerintah. Jangan hanya membuat aturan tetapi teknisnya berantakan.
"Saran saya, kalau memang ingin meminimalisir orang yang mudik bikin penyekatan, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah. Petugas di lapangan juga harus tegas dan pemerintah juga harus sediakan tempat karantina di seluruh daerah," kata dia. Ia menambahkan jika hal ini tidak diterapkan. Berarti pemerintah tidak belajar dari pengalaman tahun lalu dimana kasus Covid-19 meningkat sangat pesat. "Saat ini pun kami belum aman, virus tetap menyebar. Adanya vaksin juga belum jaminan," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Polri menyampaikan pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar kota pada 26 April hingga 5 Mei 2021, atau sebelum libur Idul Fitri 2021.
Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan selama periode waktu tersebut akan ada kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Masyarakat masih dapat melintas apabila membawa surat kesehatan.
"Pada masa ini, checkpoint anggota kepolisian bergabung dengan stakeholder terkait, baik TNI ataupun dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan penyekatan-penyekatan berkaitan dengan larangan mudik yang sudah dicanangkan pemerintah," kata Roma dalam sebuah diskusi webinar yang dikutip pada Selasa (13/4)."Namun di sini masih memberikan suatu kelonggaran-kelonggaran dengan adanya pemeriksaan kesehatan di checkpoint tersebut," tambah dia.
Dalam hal ini, Roma menjelaskan bahwa pihak kepolisian bakal memutarbalikkan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan. Selain itu, polisi juga bakal tetap melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat yang melintas.