Selasa 13 Apr 2021 16:34 WIB

KPK Buru Truk yang Bawa Kabur Bukti Perkara Ditjen Pajak

KPK masih memburu truk yang membawa kabur bukti dugaan korupsi Ditjen Pajak.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus memburu truk yang membawa kabur barang bukti terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu). Dia meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan truk tersebut.

"Semua informasi kami respons. Prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barang bukti," kata Ketua KPK Fikri Bahuri di Jakarta, Selasa (13/4).

Baca Juga

Meski demikian, Firli mengatakan KPK juga mencari titik terang lainnya. Dia melanjutkan, KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi mengingat perkara tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan.

Firli mengatakan, pemanggilan para saksi agar tersebut diharapkan dapat membuat konstruksi perkara menjadi jelas. Dia menambahkan, keterangan tersebut juga diperlukan guna memperkuat bukti bagi tersangka dalam perkara dimaksud.

Namun, hingga kini KPK belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK. KPK mengatakan bahwa publikasi perkara, termasuk pengumuman tersangka, akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Firli memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut. Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN), yakni APA dan DR.

Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial, yakni RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.

Sebelumnya, penyidik KPK gagal menemukan barang bukti saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, pada Jumat (9/4) lalu. Barang bukti diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

KPK sempat mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel. Namun, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement