Selasa 13 Apr 2021 16:41 WIB

OJK: Prinsip Investasi dan Fintech Adalah Legal dan Logis

Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada 2020 sebesar Rp 5,9 triliun

Red: Friska Yolandha
Hati-Hati, Satgas Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal
Foto: Republika
Hati-Hati, Satgas Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat harus memahami bahwa investasi dan teknologi finansial (fintech) harus memenuhi prinsip legal dan logis. Hal itu bertujuan agar terhindar dari upaya penipuan.

"Perlu kita catat baik-baik bahwa investasi maupun pinjaman uang secara online apapun itu harus memenuhi prinsip dua L yakni legal dan logis," kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara saat webinar di Jakarta, Selasa (13/4).

Tirta mengatakan legal artinya perusahaan atau investasi fintech harus memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang telah diberikan. 

"Sering kita dapati perusahaan penipu berbentuk perseroan terbatas atau koperasi simpan pinjam hanya memiliki akta pendirian, NPWP, keterangan domisili dari lurah setempat dengan legalitas usaha berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Masyarakat perlu ingat SIUP atau TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi," jelas Tirta.