Selasa 13 Apr 2021 16:50 WIB

Jubir: Vaksinasi Tetap Dilakukan Siang Hari Selama Ramadhan

Jubir Kemenkes mengatakan vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan pada siang hari.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: DOk BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, program vaksinasi Covid-19 tetap akan dilakukan siang hari selama bulan Ramadhan. Meski begitu, disiapkan juga alternatif menjalankan vaksinasi Covid-19 pada malam hari, hanya dalam kondisi tertentu.

"Pada pelaksanaannya, vaksinasi akan tetap kita lakukan pada siang hari, tetapi sebagai alternatif karena di dalam fatwa MUI juga sudah menyebutkan bahwa kita harus memperhatikan kondisi kesehatan," kata Nadia dalam diskusi virtual tentang vaksin di bulan Ramadhan dipantau dari Jakarta, Selasa (13/4).

Baca Juga

Nadia mengatakan, vaksinasi tidak memberikan dampak langsung terhadap seseorang yang berpuasa. Namun, yang harus menjadi perhatian adalah efek samping yang muncul pada sebagian orang. 

Sebagai alternatif terkait hal itu maka dapat dilakukan pemberian vaksinasi Covid-19 pada malam hari yang pelaksanaannya harus dijadwalkan dengan melakukan koordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW dan Puskesmas setempat. Alternatif itu merupakan salah satu langkah untuk mempercepat proses vaksinasi, terutama untuk orang lanjut usia.

"Memang pemberian vaksinasi di malam hari itu adalah pada kondisi-kondisi tertentu. Jadi kita tidak mengharapkan kemudian vaksinasi di malam hari itu setiap hari," tambah Nadia yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes.

Selain itu, selama Ramadhan akan dilakukan pengurangan jam operasional untuk vaksinasi, karena ada petugas kesehatan yang juga menjalankan puasa, ingin mengikuti ibadah, dan harus menjaga kesehatan ketika berpuasa. Dalam diskusi yang sama Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan pentingnya menyiapkan infrastruktur untuk vaksinasi saat bulan Ramadhan.

Asrorun mengatakan, diperlukannya alternatif beberapa lokasi vaksinasi untuk menghindari kerumunan dan diversifikasi waktu. "Langkah-langkah kreatif yang dilakukan oleh kita bersama maka ikhtiar untuk mempercepat target pewujudan herd immunity bisa kita tempuh tanpa harus terkendala hal-hal bersifat non-teknis," kata Asrorun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement