Selasa 13 Apr 2021 17:44 WIB

Bulan Puasa, Sukabumi Tetap Minta ASN Kerja Optimal

Pengaturan jam kerja di bulan Ramadan ini sudah disesuaikan dengan keadaan.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah Kota Sukabumi berupaya mendorong soliditas dalam menangani pencegahan penyebaran Covid-19. Caranya dengan mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan warga solid dalam menerapkan protokol kesehatan.  Hal disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam apel hari kesadaran nasional di Balai Kota Sukabumi, Jumat (17/7)
Foto: riga nurul iman
Pemerintah Kota Sukabumi berupaya mendorong soliditas dalam menangani pencegahan penyebaran Covid-19. Caranya dengan mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan warga solid dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam apel hari kesadaran nasional di Balai Kota Sukabumi, Jumat (17/7)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi meminta kinerja aparatur sipil negara (ASN) tetap maksimal di bulan suci Ramadhan. Sebab pelayanan kepada warga harus prima.

Sebelumnya, Pemkot Sukabumi merilis petunjuk teknis terkait jam kerja khusus bagi ASN selama bulan Ramadhan 2021. Di mana hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 001/438/org. Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Sukabumi.

'' Pengaturan jam kerja di bulan Ramadan ini sudah disesuaikan dengan keadaan,'' ujar Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, Selasa (13/4). Di mana ASN agar tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas.

Meskipun bulan Ramadan kata Dida, namun pelayanan kepada masyarakat tetap prioritas jangan sampai kinerja ASN berkurang. Dalam jam kerja pun diberikan ketentuan yang harus diikuti para ASN.

Misalnya pada Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00 WIB. Selanjutnya waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan Hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sementara bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Selanjutnya hari Jumat: pukul 08.00-14.30 WIB dan waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi intansi pemerintah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari jam kerja selama bulan ramadan 1442 Hijirah, minimal 32,5 jam. Ketentuan ini harus ditaati oleh para ASN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement