REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan akan dibahas oleh Komisi III. Namun, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat presiden (Surpres) dari Joko Widodo.
"Sekarang lagi menunggu yang namanya Surpres, surat amanat presiden, apakah dia nanti ditunjuk kepada menteri tertentu atau menteri secara bersama-sama kolektif," ujar Azis dalam diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/4).
Setelah menerima Surpres, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pihak-pihak terkait. Selanjutnya persiapan-persiapan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Prinsipnya parlemen dan pemerintah perintah sepakat untuk melakukan penguatan di semua lembaga, termasuk di dalamnya adalah kejaksaan," katanya.
Penguatan kejaksaan ini tentunya harus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, yaitu kepolisian. Termasuk dengan hakim, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kementerian, dan lembaga negara lainnya.
"Ini juga yang harus ditempatkan posisi kejaksaan, di samping sebagai penuntut umum dalam undang-undang kejaksaan itu juga bagaimana sinergitas," ujar Azis.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, saat ini kinerja Kejaksaan sudah semakin baik. Namun, penguatan dalam Korps Adhyaksa itu dinilainya tetap diperlukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Kami melihat perkembangan kinerja kejaksaan sekarang semakin baik, tetapi ada penguatan yang signifikan. Termasuk adalah transformasi atau berkaitan dengan public trust," ujar Barita.