Selasa 13 Apr 2021 18:45 WIB

Kenalan Lewat WA, Gadis di Majalengka Jadi Korban Perkosaan

Keduanya masih berstatus pelajar, warga Kabupaten Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kenalan Lewat WA, Gadis di Majalengka Jadi Korban Perkosaan. Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: Archive.indianexpress.com
Kenalan Lewat WA, Gadis di Majalengka Jadi Korban Perkosaan. Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MAJALENGKA -- Seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Majalengka menjadi korban perkosaan pria yang dikenalnya lewat WhatsApp (WA). Polres Majalengka pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, dari tiga tersangka itu, dua orang berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MG (18) dan RM (18). Keduanya masih berstatus pelajar, warga Kabupaten Cirebon.

Siswo menjelaskan, kasus itu berawal dari perkenalan korban dengan salah seorang tersangka berinisial IK (18) melalui WA. Korban kemudian diajak bertemu dan selanjutnya dibawa ke sebuah kamar kos di daerah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. ''Di dalam kamar kos tersebut ternyata sudah ada dua orang pelaku lainnya, yaitu MG dan RM,'' kata Siswo, Selasa (13/4).

Setelah mengobrol, dua tersangka, yakni IK dan MG, langsung melakukan perkosaan terhadap korban. ''Korban kemudian mengadukan peristiwa itu kepada orang tuanya dan mereka pun melaporkannya kepada Polres Majalengka,'' terang Siswo.

Siswo menambahkan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Majalengka berikut barang buktinya.

Sedangkan satu tersangka lainnya sedang dalam pengejaran polisi. Para tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement