Selasa 13 Apr 2021 19:15 WIB

Demokrat AHY Gugat 12 Mantan Kader Pelaksana KLB

12 mantan kader ini di antaranya yang suka mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto
Foto: Febrianto Adi Saputro/Republika
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya melalui Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Demokrat kubu Moeldoko. Dia merinci, gugatan itu dilayangkan kepada 12 mantan kader Demokrat yang menginisiasi KLB Deli Serdang. 

"12 mantan kader ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata dia, Selasa (13/4). 

Baca Juga

Dia melanjutkan, pendaftaran gugatan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, alasan pencabutan perkara perdata nomor 172, karena pihaknya menganggap gugatan ini sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham.

"Menkumham menolak memroses berkas para pelaku KLB ilegal Deli Serdang karena para pelaku tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan," tuturnya. 

Herzaky mengatakan, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi saat itu, antara lain soal persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat. Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan turut tergugat. 

"Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami." ungkap dia. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement