REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya melalui Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Demokrat kubu Moeldoko. Dia merinci, gugatan itu dilayangkan kepada 12 mantan kader Demokrat yang menginisiasi KLB Deli Serdang.
"12 mantan kader ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata dia, Selasa (13/4).
Dia melanjutkan, pendaftaran gugatan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, alasan pencabutan perkara perdata nomor 172, karena pihaknya menganggap gugatan ini sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham.
"Menkumham menolak memroses berkas para pelaku KLB ilegal Deli Serdang karena para pelaku tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan," tuturnya.
Herzaky mengatakan, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi saat itu, antara lain soal persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat. Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan turut tergugat.
"Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami." ungkap dia.