Selasa 13 Apr 2021 19:33 WIB

KPK Ultimatum Pembawa Kabur Barang Bukti Korupsi Pajak

Pihak yang halangi penyidikan KPK bisa diganjar pasal 21 UU Tipikor.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan KPK tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan penggeledahan yang membuat barang bukti saat akan menggeledah di Kalsel menghilang.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan KPK tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan penggeledahan yang membuat barang bukti saat akan menggeledah di Kalsel menghilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan amcaman hukuman pidana bagi siapapun yang mencoba menghalangi penyidikan perkara. Hal itu disampaikan KPK berkenaan dengan dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (13/4).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan kegagalan penyidik KPK menemukan barang bukti saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, pada Jumat (9/4) lalu. Barang bukti diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Ali memastikan bahwa proses pengajuan izin penggeledahan terhadap PT Jhonlin Baratama telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Dia mengatakan kalau sejauh inu mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari dewan pengawas (Dewas) KPK.

Dia mengatakan, KPK tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan penggeledahan dimaksud oleh oknum internal lembaga. Dia menegaskan bahwa prinsipnya KPK akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini.

"Yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," katanya.

Dia mengatakan, KPK saat ini akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini. KPK, sambung dia, mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.

Sebelumnya, penyidik KPK gagal menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Jumat (9/4) lalu. Barang bukti diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

KPK sempat mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel. Namun setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.

KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK.

KPK mengatakan bahwa publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. KPK meminta agar semua pihak memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu.

KPK memastikan akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut. Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni APA dan DR. Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement