Bantul Izinkan Buka Puasa Bersama Terbatas Warga Setempat

Red: Muhammad Fakhruddin

Bantul Izinkan Buka Puasa Bersama Terbatas Warga Setempat (ilustrasi).
Bantul Izinkan Buka Puasa Bersama Terbatas Warga Setempat (ilustrasi). | Foto: Dok BMH

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengizinkan diadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah asalkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan hanya diikuti masyarakat atau jamaah dari lingkungan setempat.

"Buka puasa bersama boleh, diizinkan hanya dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan, sekali lagi bahwa kegiatan buka bersama itu hanya untuk lingkungan jamaah setempat bukan menghadirkan dari luar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Selasa (13/4).

Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Masa Pandemi COVID-19 yang sudah disampaikan ke masjid-masjid melalui Satgas Kelurahan.Dia juga mengatakan, mengacu pada edaran tersebut, maka pemerintah kabupaten Bantul pada tahun ini meniadakan kegiatan buka puasa bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, yang biasanya rutin diadakan pada bulan puasa di tahun tahun sebelumnya.

"Maka Pemkab Bantul tahun ini tidak selenggarakan acara buka puasa bersama dengan OPD-OPD atau BUMD yang biasanya kita selenggarakan, dan kunjungan bupati dan wakil bupati pada kegiatan Safari Ramadhan dipilih pada lokasi-lokasi yang zonanya zona hijau," katanya.

Sekda Bantul juga mengatakan, dalam edaran tersebut juga mendorong takmir masjid atau pengurus masjid membuat Satgas COVID-19 guna penegakan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan selama bulan puasa, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana.

"Takmir masjid membuat satgas, menyiapkan sarana prasarana, termasuk jarak antar jamaah diharapkan satu meter sehingga tidak terjadi kerumunan, prinsipnya Pemkab tidak melarang, bahkan mewajibkan umat islam untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan, tetapi dengan protokol kesehatan," katanya.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul menyebut, total kasus terpapar positif di Bantul hingga hari Senin (12/4) berjumlah 10.896 orang, dengan dinyatakan sembuh sebanyak 9.745 orang.

Sedangkan kasus COVID-19 yang meninggal dunia tercatat 293 orang, sehingga jumlah pasien COVID-19 aktif domisili Bantul yang masih menjalani isolasi dan perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan per Senin (12/1) sebanyak 858 orang.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Terkait


Banyak Muslim Lebih Maklum untuk Tidak Gelar Bukber Puasa

Kemenag Imbau Buka Puasa dan Sahur Bersama di Rumah

Fatwa MUI Perbolehkan Kegiatan Buka Puasa Bersama

Anies Ingatkan Masyarakat Hindari Kerumunan Selama Ramadhan

Masjid Istiqlal tak Gelar Buka Puasa dan Sahur Bersama

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark