Rabu 14 Apr 2021 00:45 WIB

Dua Pelaku Mafia Tanah di Tangerang Dibekuk Polisi 

Selain membekuk dua tersangka, polisi kini memburu AM yang berperan jadi pengacara.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri)
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dua pelaku mafia tanah yang menyasar tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang, Banten ditangkap pihak kepolisian. Keduanya, yakni DM (48 tahun) dan MCP (61) terbukti bersekongkol melakukan praktik mafia tanah dengan cara saling menggugat untuk dapat menguasai tanah. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada April 2020 lalu di mana tersangka DM melakukan gugatan ke tersangka MCP terkait kepemilikan tanah tersebut. Dari penyelidikan didapati cara itu merupakan intrik semata dari para pelaku.

"Tersangka DM menggugat perdata si MCP sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka, sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut," ujar Yusri di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4). 

Dalam aksi saling gugat itu, keduanya melancarkan aksinya dengan satu tersangka lainnya yang berperan sebagai pengacara. "Si DM menggunakan SK 67 menggugat si MCP, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," kata Yusri. 

Aksi saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan PT TM dan warga yang berada di sekitar lokasi tanah. Gugatan itu kemudian berujung pada perdamaian. 

Usai gugatan DM ke MPC berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 mereka merencanakan hendak mengeksekusi tanah tersebut. Namun, aksi itu tak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari PT TM dan warga. 

Tersangka diketahui menyewa organisasi masyarakat untuk melawan perusahaan dan warga. Pada saat itu sempat terjadi bentrokan. Lalu, PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. 

Dari hasil penyelidikan kepolisian, didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka DM dan MCP keseluruhannya berstatus palsu dan tidak terdaftar. "Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara DM untuk menggugat saudara MCP ini di perdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," jelas Yusri. 

Selain membekuk dua tersangka, kini tersangka lainnya berinisial AM yang berperan menjadi pengacara dari para tersangka masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement