Diberlakukan Rekayasa Lalin di Jalan Kemasan Yogyakarta
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Salah satu sudut Kota Yogyakarta (ilustrasi). | Foto: pdk.or.id
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Kemasan, Kecamatan Kotagede. Rekayasa lalu lintas dilakukan dengan kebijakan satu arah bagi kendaraan roda empat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Windarto mengatakan, kebijakan ini diterapkan selama Ramadhan 1442 Hijriyah. Berlaku hanya pada sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Penerapan arus satu arah untuk mobil di Jalan Kemasan dimaksudkan untuk kelancaran lalu lintas. Terutama selama bulan Ramadhan," kata Windarto di Yogyakarta, Selasa (13/4).
Windarto menyebut, lalu lintas di Jalan Kemasan rawan kepadatan. Sebab, banyak pedagang kuliner dan deretan toko di Jalan Kemasan selama Ramadhan.
Sementara, kondisi jalannya sendiri tidak lebar yang hanya sekitar enam meter. Tentunya, hal ini akan menyebabkan penumpukan kendaraan di daerah tersebut jika tidak diterapkan rekayasa lalu lintas.
"Penerapan satu arah untuk mobil di Jalan Kemasan berlaku dari arah utara ke selatan. Selama bulan Ramadhan banyak pedagang di tepi jalan di sana, makanya lalu lintas satu arah kami terapkan sore hari menjelang buka puasa," ujarnya.
Pemberlakuan satu arah bagi kendaraan roda empat selama Ramadhan di Jalan Kemasan akan menjadi bahan uji coba dan evaluasi untuk penerapan jangka panjang. Jika penerapannya efektif mendukung kelancaran lalu lintas, maka direncanakan untuk diterapkan dalam jangka panjang.
"Saat (kondisi) ada mobil pembeli yang parkir di tepi jalan, lalu lintas akan buntu. Dengan kondisi yang macet ada keengganan pengendara untuk berhenti dan membeli, pengendara cenderung melintas saja," jelasnya.
Rambu-rambu petunjuk kebijakan satu arah bagi kendaraan roda empat juga dipasang di lokasi selama Ramadhan. Namun, kata Windarto, rambu-rambu petunjuk yang digunakan yaitu jenis portable karena pemberlakuan satu arah ini hanya pada jam-jam tertentu.
"Maksud dari penerapan satu arah ini untuk kelancaran lalu lintas dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Pembeli bisa belanja dengan nyaman tapi tidak mengganggu lalu lintas," kata Windarto.