REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyatakan para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Purwakarta, Jawa Barat harus masuk lebih pagi selama bulan suci Ramadhan.
"Ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di bulan Ramadhan ini," katanya, di Purwakarta, Selasa (13/4).
Ia mengatakan, perubahan jam kerja PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta bukan masuk lebih siang. Namun jam masuk kerjanya lebih pagi.
"Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang antara pukul 16.00-16.30 WIB. Selama Ramadhan ini, para pegawai harus masuk lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal," katanya.
Selama bulan suci Ramadhan, para ASN atau PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Dengan begitu, selama bulan puasa ini pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.
Dikatakannya, perubahan jam kerja para pegawai Pemkab Purwakarta tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 061.2/1049/org, merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020."Kami berharap, semua ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta bisa menaati aturan jam kerja ini," katanya.