Selasa 13 Apr 2021 23:10 WIB

Polda Metro Serahkan 15 Tersangka Mafia Tanah ke Kejaksaan

15 tersangka mafia tanah dengan korban ibu Dino Patti Djalal dilimpahkan ke kejaksaan

Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus mafia tanah dengan korban ibu dari Dino Patti Djalal kepada pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Baca Juga

Yusri menjelaskan pelimpahan berkas perkara kasus tersebut sudah dilakukan pada 12 Maret 2021 lalu. Tersangka utama dalam kasus tersebut adalah Fredi Kusnadi alias FK yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Februari 2021.

Secara total ada Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menangkap 15 tersangka dalam rangkaian kasus mafia tanah yang salah satu korbannya adalah ibunda mantan duta besar Dino Patti Djalal. Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi milik Fredy Kusnadi.