Selasa 13 Apr 2021 23:15 WIB

Komisi III akan Dengar Masukan Publik Terkait RUU Kejaksaan

Komisi III tunggu surpres Joko Widodo terkait RUU Kejaksaan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan
Foto: Republika/nawir arsyad akbar
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, akan mendengarkan masukan publik dalam proses pembahasannya nanti. Saat ini, pembahasan RUU Kejaksaan tinggal menunggu surat presiden (Surpres) Joko Widodo (Jokowi).

"Sekali lagi nanti akan banyak masukan, kami siap untuk mendengarkan. Kami akan terima masukan dalam pembahasan nanti," ujar Hinca dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (13/4).

Baca Juga

Komisi III, kata Hinca, sudah siap menjalankan amanah pimpinan DPR yang telah memasukkan RUU Kejaksaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, pihaknya masih menunggu surat presiden dari Joko Widodo untuk memulai pembahasannya.

"Pimpinan tinggal nunggu surpresnya dan sambil kami reses nanti. Tentu di Komisi III akan berdiskusi juga dan terus kami bahas ini," ujar Hinca.