REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Aktivis Hong Kong Joshua Wong dihukum penjara selama empat bulan atas keikutsertaannya dalam demonstrasi ilegal dan larangan penggunaan masker pada Oktober 2019. Vonis itu dibacakan putusan pengadilan, Selasa.
Aktivis berusia 24 tahun itu padahal baru menjalani hukuman lebih dari empat bulan atas vonis penjara selama 13,5 bulan karena mengorganisasikan aksi di luar markas kepolisian Hong Kong di kawasan Wanchai pada Juni 2019. Sementara rekannya, Koo Sze Yiu yang mengaku tidak bersalah tetap dihukum dan dipenjara selama lima bulan.
Koo sebelumnya telah menyelesaikan hukuman penjara selama empat bulan atas kasus penodaan bendera nasional China. Demikian laporan media Hong Kong.
Kedua aktivis tersebut dalam sidang hari Selasa dituduh ambil bagian dalam unjuk rasa ribuan orang yang mengenakan masker pada 5 Oktober 2019 untuk memprotes pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.Pengacara Wong sebagaimana dikutip Stand News mengatakan bahwa kliennya mengenakan masker sebagai bentuk protes bukan menyembunyikan identitas dan menghindari dampak hukum.
Sementara itu, Koo yang berusia 74 tahun mengenakan pita merah yang biasa digunakan para pengantin di China dalam sidang tersebut."Ini bukan penjara yang terakhir kali bagi saya, ada yang ke-12 dan ke-13 kali yang mungkin saja nantinya saya melanggar undang-undang keamanan nasional dengan sengaja," ujarnya di depan simpatisannya yang berkumpul di luar pengadilan.
Aksi unjuk rasa di Hong Kong pada 2019 berubah menjadi kerusuhan massal saat diberlakukan UU Keamanan Nasional yang memungkinkan pelaku kejahatan di Hong Kong diadili di China.Pengadilan tingkat banding di Hong Kong pada Desember lalu telah memutuskan bahwa larangan penggunaan masker dalam aksi unjuk rasa pada 2019 konstitusional.