REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik jual beli jabatan. Firli menegaskan KPK akan menindaklanjuti seluruh informasi terkait praktik jual beli jabatan.
"Praktek-praktek jual beli jabatan, kita sikat. Tunggu saja waktunya. Siapapun melakukan pasti tertangkap," kata Firli di Jakarta, Selasa (13/4).
Beberapa pejabat negara yang telah terjaring KPK terkait jual beli jabatan ini pun tak sedikit jumlahnya. Sebut saja, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, hingga mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Muhammad Romahurmuziy.
"Terkait dengan korupsi jual beli jabatan, sudah terlalu banyak yang kami tangkap. Gubernur ada, bupati ada, semuanya ada. Dan seluruh informasi yang disampaikan KPK, baik yang dimuat media maupun tidak dimuat media, itu pasti kita tindaklanjuti," tegas Firli.
Firli memastikan lembaganya akan berupaya penuh dalam menangani pidana korupsi jual beli jabatan. Setiap informasi yang didapat KPK akan langsung ditelusuri guna mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
"Dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti akan membuat terangnya suatu perkara korupsi itu sendiri. Kalau itu sudah menjadi pidana perkara korupsi, pasti menemukan tersangka," jelasnya.
Karena, lanjut Firli, praktik jual beli jabatan akan menghasilkan aparatur negara yang tidak berintegritas. "Padahal kami tahu, korupsi itu disebabkan oleh rendahnya integritas," ujarnya.