Rabu 14 Apr 2021 05:06 WIB

Terdakwa Suap Bansos Mengaku Bohong Soal Titipan Pak Menteri

Terdakwa menyebut 'titipan Pak Menteri' untuk memuluskan negosiasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Suasana sidang virtual terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang virtual terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabukke mengaku berbohong ketika menyebutkan “titipan Pak Menteri” dalam perkara korupsi bansos. Harry menyampaikan hal tersbeut merespons pertanyaan Jaksa KPK M Nur Aziz atas kebenaran isi percakapan dalam rekaman yang diputarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam rekaman yang diputar di ruang sidang, Harry sedang bercakap dengan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Dalam rekaman itu, Harry mengatakan tidak bisa bergerak soal beras karena ada titipan mantan menteri sosial Juliari Batubara.

Baca Juga

"Apakah benar ada titipan Pak Menteri tersebut?" tanya jaksa. 

“Tapi itu (sebutan titipan Pak Menteri) saya benar-benar membohongi Pak Joko (MJS),” ujar Harry.