REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hingga saat ini baru melayani penjualan tike keteta api (KA) jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penjualan tiket KA jarak jauh untuk perjalanan Mei 2021 belum dibuka.
“Untuk keberangkatan bulan Mei 2021, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (13/4).
Joni menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengaturan moda transportasi pada masa mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Dia menuturkan, KAI berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Saat ini regulasi larangan mudik sudah diterbitkan Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan. Hanya saja, setiap ditjen perhubungan darat, laut, udara, dan kereta api belum menerbitkan regulasi petunjuk teknis untuk pelaksanaan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
“Perjalanan kereta api saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021,” jelas Joni.
Saat ini, untuk memenuhi persyaratan naik KA jarak jauh, KAI menyediakan layanan pemeriksaan Genose seharga Rp 30 ribu di 44 stasiun. Begitu juga dengan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 ribu di 42 stasiun.