Rabu 14 Apr 2021 07:51 WIB

Begini Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Sinar

Dengan aplikasi Sinar, perpanjang SIM cukup dari handphone secara daring.

Rep: Ali Mansur/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple.
Foto: ANTARA / Reno Esnir
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar, memperpanjang SIM cukup lewat handphone tanpa perlu datang ke ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Namun tidak sedikit masyarakat yang belum bisa menggunakan aplikasi Sinar untuk memperpanjang SIM-nya.

Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyampaikan mengajukan perpanjangan SIM lewat aplikasi Sinar cukup mudah. Pertama registrasi dan diminta nomor handphone untuk mendapatkan One Time Password (OTP). Kemudian diminta pin untuk masuk app, lalu data berupa identitas diri dan email.

"Kemudian diverifikasi melalui teknologi khusus dapat mengekstraksi wajah dan template lain dengan akurasi lebih dari 90.persen. Setelah itu tinggal melengkapi persyaratan lain," ungkap Arief di Jakarta, Selasa (13/4).

Begini alur atau cara penggunaan aplikasi Sinar khusus perpanjang SIM.

1. Unduh aplikasi

2. Melakukan verifikasi

Ditahap ini pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan OTP untuk verifikasi.

3. Registrasi

Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah. Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

4. Pilih perpanjangan SIM

Dalam tahap ini, pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM. Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.

Baca juga : Akun Fanpage Facebook Ustadz Abdul Somad Hilang

5. Pilih golongan SIM

Kemudian pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki

6. Unggah Data

Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

7. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Setelah mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

"Saat ini sedang mengerjakan ujian psikologi melalui e-psi, yakni mengukur dimensi pengendalian diri, stabilitas emosi, mengukur tingkat konsen, soal dibuat dengan metode integrated item test, jika hasil sesuai, maka otomatis terkirim dalam app SINAR," jelas Arief.

8. Pilih Polda dan Satpas

Kemudian pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

9. Rekening

Selanjutnya, pemohon juga diminta mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

10. Pilih SIM diambil atau diantar

Pada tahap ini diberikan tiga opsi mendapatkan SIM. Pertama diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih. Kedua diwakilkan menggunakan surat kuasa, ketiga dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.

11. Pembayaran

Untuk pembayaran layanan PNPB perpanjangan SIM dapat melalui virtual account BNI. Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.

Baca juga : Reshuffle Kabinet dan Menteri yang Berpotensi Diganti

12. Verifikasi terkirim

Pada tahap terakhir, usai SIM yang sudah diperpanjang akan terkirim sesuai alamat yang diberikan oleh pemohon ketika verifikasi penerimaan.

"Setelah dicetak, akan tampil SIM yan akan dicetak, kemudian tampil survei indeks kepuasan masyarakat. Setelah SIM diterima, maka secara otomatis, SIM akan terdigitalisasi pada aplikasi Sinar," ungkap Arief.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement