Rabu 14 Apr 2021 10:02 WIB

Badan Kesehatan AS Setop Sementara vaksin Johnson & Johnson

Penghentian sementara vaksin terkait dengan kasus pembekuan darah.

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Vaksin Johnson & Johnson
Foto: Johnson & Johnson via AP
Vaksin Johnson & Johnson

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Badan Kesehatan Federal Amerika Serikat (AS) menyerukan agar penggunaan vaksin untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru (Covid-19) dari Johnson & Johnson dihentikan sementara pada Selasa (13/4). Langkah tersebut diserukan setelah adanya laporan tentang kasus pembekuan darah yang terjadi kepada enam penerima vaksin Covid-19 Johnson & Johnson.

Dalam pernyataan bersama, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) mengatakan saat ini sedang meninjau data yang melibatkan enam kasus pembekuan darah yang langka pada individu setelah menerima vaksinasi produk itu.

Baca Juga

Menurut laporan, dalam kasus tersebut, jenis pembekuan darah yang terjadi diketahui sebagai trombosis sinus vena serebral yang terlihat dalam kombinasi dengan tingkat trombosit darah yang rendah. Enam kasus yang terjadi melibatkan peserta vaksinasi perempuan berusia antara 18 dan 48 tahun.

Seperti dilansir Bernama, gejala pembekuan darah muncul dalam waktu enam hingga 13 hari setelah vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan produk dari Johnson & Johnson. Meski demikian, pernyataan bersama badan kesehatan federal AS menyebut bahwa kasus efek samping yang parah tersebut sangat jarang terjadi.

Perawatan media untuk kasus pembekuan darah yang khusus ini disebut cukup berbeda. Biasanya, obat antikoagulan yang disebut heparin digunakan untuk mengobati pembekuan darah.

Namun, dalam kasus trombosit sinus vena serebral, pemberian heparin mungkin berbahaya. Karena itu, pengobatan alternatif mungkin perlu diberikan.  Secara keseluruhan, hingga awal pekan ini, lebih dari 6,8 juta dosis vaksin Covid-19 dari Johnson & Johnson telah diberikan di AS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement