REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dinas Perhubungan Sumatra Barat (Sumbar) Era Oktaviady mengatakan pihaknya sedang mengusulkan pengetatan bagi para pemudik dari luar daerah. Kebijakan itu menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menerapkan larangan mudik. Yakni mulai 6-17 Mei 2021.
"Semua angkutan penumpang umum pada 6-17 Mei sama sekali tidak boleh, termasuk angkutan perseorangan, juga roda dua, tidak ada pengecualian pada hari itu," kata Era, Rabu (14/3).
Penyekatan tersebut untuk mencegah pergerakan orang melalui pintu masuk Sumbar dari provinsi lain. Pihaknya merencanakan penyekatan pada kawasan perbatasan antara Sumbar-Riau, Sumbar-Sumatra Utara, dan Sumbar-Jambi.
Meski demikian, ada yang dikecualikan seperti angkutan barang. Kemudian, ibu hamil sedang dalam keadaan darurat mau melahirkan. Kalau ibu hamil boleh didampingi oleh dua orang. Kalau ibu hamil melakukan pemeriksaan ke rumah sakit didampingi satu pendamping.
Era menyebut dalam melaksanakan kebijakan larangan mudik, Dishub Sumbar akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi pemerintah daerah lainnya.
Namun rencana usulan Dishub Sumbar ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Semua rencana itu baru usulan dari Dishub Sumbar yang akan disampaikan kepada Gubernur. Pelaksanaanya tergantung nantinya bagaimana keputusan Forkopimda dan Gubernur Sumbar," ujar Era.