REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/4). Ia didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1.6 miliar untuk pengurusan izin rumah sakit tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan terdakwa Ajay M Priatna menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.6 miliar pada kurun waktu tahun 2020 dari Direktur Utama dan pemilik RSU Kasih Bunda. Uang tersebut diberikan agar terdakwa memudahkan perizinan pengembangan rumah sakit.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi," ujarnya, Rabu (14/4).
Jaksa mendakwa Ajay dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.
Sebelumnya, Ajay diduga menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda. Pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar.
Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.