REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi aparatur.
Kendati begitu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, melalui Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mengecualikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi aparatur.
"Pemberian cuti sebagaimana dimaksud dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku," tuturnya, dikutip dari Surat Edaran, Rabu (14/4).
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan perangkat daerah masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.
"Memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," ucap dia.
Selain cuti, aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.