Rabu 14 Apr 2021 14:40 WIB

'Dasar Pembelian Gula Petani Oleh Importir Harus Jelas'

Tahun lalu pembelian gula tebu oleh importir dilakukan dengan kontrak 490 ribu ton.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pekerja mengangkut potongan tebu hasil panen di Nagari Batu Bulek, Lintau Buo Utara, Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (17/9). Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta agar para importir gula turut membeli gula hasil produksi petani.
Foto: WAHDI SEPTIAWAN/ANTARA
Pekerja mengangkut potongan tebu hasil panen di Nagari Batu Bulek, Lintau Buo Utara, Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (17/9). Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta agar para importir gula turut membeli gula hasil produksi petani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta agar para importir gula turut membeli gula hasil produksi petani. Namun, Asosiasi Gula Indonesia (AGI) meminta agar ada dasar dan korelasi yang jelas untuk importir melakukan pembelian gula lokal.

Pembelian gula tebu milik petani oleh importir telah dilakukan pada tahun lalu dengan kontrak sebanyak 490 ribu ton. Namun, realisasinya menunjukkan hanya dilakukan pembelian sekitar 50 ribu ton.  

Ketua Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Budi Hidayat, mengatakan, adanya pembelian gula petani oleh perusahaan importir yang juga menjadi pabrik pengolahan gula rafinasi karena tahun lalu ada penugasan pemerintah untuk mengolah gula rafinasi untuk industri menjadi gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi.

Karena itu, perlu adanya tambahan pasokan dari gula yang dihasilkan dari dalam negeri. Sementara pada tahun ini, penugasan tersebut tidak ada. "Yang perlu dipikirkan apa alasannya atau apa korelasi pabrik gula rafinasi membeli GKP?" kata Budi kepada Republika.co.id, Rabu (14/4).

Di sisi lain, Budi menambahkan, produk dari pabrik gula rafinasi juga dikhususnya untuk industri. Karena itu, gula rafinasi yang diolah tidak boleh dipasarkan ke pasar gula konsumsi bagi masyarakat. Hal itu dinilai kontradiktif jika pabrikan gula rafinasi harus membeli GKP.

Budi pun mengatakan, hingga saat ini belum ada pembicaraan dari pemerintah terkait permintaan petani tebu. Adapun soal harga GKP sejauh ini, Budi mengatakan nampaknya kondisi pasar relatif aman dan stabil sekalipun saat ini tengah dalam suasana Ramadhan.  

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal APTRI, Nur Khabsyin, mengatakan, tahun 2020, total realisasi pembelian gula petani hanya 50 ribu ton. Volume itu hanya sekitar 10 persen dari total kontrak sebesar 490 ribu ton.

Desakan kepada pemerintah agar meminta para importir gula untuk membeli gula milik petani pada musim giling 2021 juga menjadi salah satu rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional APTRI, akhir pekan lalu. Adapun harga pembelian diharapkan sama seperti tahun lalu yakni Rp 11.200 per kg.

"(Tahun lalu) mereka (importir) mengulur waktu karena pemerintah tidak tegas. Padahal pemerintah sudah menugaskan para importir," kata Khabsyin kepada Republika.co.id, Rabu (14/4).

Penugasan itu juga sudah dibarengi dengan penandatanganan kontrak perjanjian antara importir gula dan petani di Kementerian Koordinator Perekonomian serta disaksikan pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

"Importir semestinya bisa ikut membeli gula milik petani sehingga petani bisa ikut merasakan keuntungan," kata Khabsyin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement