Rabu 14 Apr 2021 15:09 WIB

Pengusaha Kapal Antisipasi Operasional Selama Mudik Dilarang

Penjualan tiket pada semua pelabuhan penyeberangan akan dilakukan secara manual.

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Kapal penyeberangan KMP Jatra I sedang berlabuh di dermaga penyeberangan Bolok Kupang, NTT, Selasa (9/3/2021). PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Kupang mendapatkan tambahan satu unit kapal penyeberangan KMP Jatra I dari  Kementerian Perhubungan untuk membantu masyarakat sebagai layanan antarpulau di NTT .
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Kapal penyeberangan KMP Jatra I sedang berlabuh di dermaga penyeberangan Bolok Kupang, NTT, Selasa (9/3/2021). PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Kupang mendapatkan tambahan satu unit kapal penyeberangan KMP Jatra I dari Kementerian Perhubungan untuk membantu masyarakat sebagai layanan antarpulau di NTT .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaku usaha kapal memastikan akan mengantisipasi operasional selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Sebab, meskipun mudik dilarang namun kapal dapat beroperasi melayani angkutan logistik atau barang untuk menjaga pasokan barang di berbagai daerah. 

“Kami mendukung pengendalian angkutan penyeberangan pada sistem pembelian tiket dan pengawasan di pelabuhan penyeberangan,” kata Ketua Umum Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Eddy Oetomo, Rabu (14/4). Pada masa mudik dilarang, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dipastikan menghentikan sementara penjualan tiket sistem online pada tanggal 6-17 Mei 2021. Hal tersebut diberlakukan pada empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. 

Dengan begitu, Eddy mengatakan, penjualan tiket pada semua pelabuhan penyeberangan akan dilakukan secara manual. Sehingga, kata dia, dapat menyeleksi angkutan yang boleh diangkut atau tidak. 

“Kami pelaku usaha kapal penyeberangan sudah tinggal menerima hasil seleksi dan pengawasan tersebut dan selanjutnya tinggal melayani penyeberangannya,” kata Eddy. 

Eddy menegaskan, INFA akan mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Risiko harus ditanggung masyarakat, bila ke depan terjadi ledakan penderita Covid-19 yang dapat bersumber dari kegiatan mudik yang tidak terkendali,” ujar Eddy. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement