Bagaimana Jika Masjid Jadi Wilayah Darurat Covid-19

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani

Rabu 14 Apr 2021 15:14 WIB

Setia memakai masker wajah menghadiri sholat tarawih Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER Setia memakai masker wajah menghadiri sholat tarawih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi. Namun dalam kondisi darurat, pengurus masjid dapat mengambil keputusan yang diperlukan demi keamanan jamaah.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar menerangkan, kondisi darurat yang dimaksud seperti terjadinya perubahan dari zona hijau atau kuning ke zona oranye atau merah. Serta muncul klaster baru penyebaran Covid-19 secara masif di suatu wilayah.

"Misalkan di suatu masjid atau mushola diketahui terjadi penularan Covid-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid," kata Fuad melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (14/4).

Ia mengimbau para pengurus masjid diharapkan memiliki komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat. Ini dalam hal pengawasan protokol kesehatan kegiatan ibadah Ramadhan.