REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi. Namun dalam kondisi darurat, pengurus masjid dapat mengambil keputusan yang diperlukan demi keamanan jamaah.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar menerangkan, kondisi darurat yang dimaksud seperti terjadinya perubahan dari zona hijau atau kuning ke zona oranye atau merah. Serta muncul klaster baru penyebaran Covid-19 secara masif di suatu wilayah.
"Misalkan di suatu masjid atau mushola diketahui terjadi penularan Covid-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid," kata Fuad melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (14/4).
Ia mengimbau para pengurus masjid diharapkan memiliki komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat. Ini dalam hal pengawasan protokol kesehatan kegiatan ibadah Ramadhan.
"Apakah itu dengan lurah, kepala desa, RT/RW dan sebagainya. Karena sekarang ini masih ada di beberapa titik daerah yang masih belum bebas dari zona merah," ujarnya.
Fuad juga mengingatkan kepada umat Islam mengenai pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia. Sehubungan dengan itu, maka disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan harus tetap dijaga.
"Bahaya penularan Covid-19 itu masih nyata dan masih ada. Maka dari itu diperlukan ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya penularan ataupun tertular Covid-19," jelasnya.