Vaksinator menunjukkan cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. (FOTO : ANTARA/M Agung Rajasa)
Vaksinator memeriksa cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. (FOTO : ANTARA/M Agung Rajasa)
Vaksinator mengambil cairan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. (FOTO : ANTARA/M Agung Rajasa)
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. (FOTO : ANTARA/M Agung Rajasa)
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. (FOTO : ANTARA/M Agung Rajasa)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Vaksinator menunjukkan cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
sumber : Antara Foto
Advertisement