Rabu 14 Apr 2021 15:30 WIB

In Picture: Vaksinasi Covid-19 pada. Bulan Ramadhan di Gedung Sate

.

Rep: M Agung Rajasa/ Red: Yogi Ardhi

Vaksinator menunjukkan cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. (FOTO : ANTARA/M Agung Rajasa)

Vaksinator memeriksa cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. (FOTO : ANTARA/M Agung Rajasa)

Vaksinator mengambil cairan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. (FOTO : ANTARA/M Agung Rajasa)

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. (FOTO : ANTARA/M Agung Rajasa)

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. (FOTO : ANTARA/M Agung Rajasa)

inline
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement