Rabu 14 Apr 2021 16:33 WIB

Polda Jabar Siapkan 120 Titik Penyekatan Larangan Mudik

Kapolda sudah melakukan sosialisasi terkait larangan mudik Lebaran.

Polda Jabar Siapkan 120 Titik Penyekatan Larangan Mudik (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Polda Jabar Siapkan 120 Titik Penyekatan Larangan Mudik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat menyiapkan 120 titik penyekatan terkait dengan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, sebanyak 11 titik di antaranyadi perbatasan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah. "Itu yang sudah disiapkan," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Ahmad Dofiriusai Rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Gedung Sate Bandung, Rabu (14/4).

Kapolda mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait larangan mudik Lebaran. Selain itu, melakukan operasi keselamatan mulai 12 hingga 25 April 2021."Salah satu targetnya meningkatkan keselamatan, kemudian protokol kesehatan dan sosialisasi tentang larangan mudik," kata Kapolda Jabar.

Menyinggung soal pemudik yang lolos pulang kampung halamannya, Kapolda Jabar berharap masyarakat memiliki kesadaran sendiri untuk langsung mendata pemudik, kemudian menempat mereka di tempat isolasi. "Kalau ada yang tertular, langsung tracing," kata Irjen Pol.Ahmad Dofiri.

Kapolda bahwa pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan warga yang ketahuan melakukan mudik.Khusus wilayah Bandung Raya, menurut dia, akan ada cara bertindak terkait dengan penyekatan selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Irjen Pol.Ahmad Dofirilantas menyebut titik perbatasan diKarawang dengan Bekasi yang merupakan wilayah hukum Polda Metro. Di sana lebih ketat karena titik utama penyekatan itu di perbatasan.

"Yang di dalam aglomerasi, misalnya di Bandungg Raya itu nanti ada cb-cb (cara bertindak) sendiri, termasuk di daerah wisata, seperti Puncak. Ada rapid test antigen," katanya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement