25 Persen Pelaku UKM di Yogyakarta Belum Miliki IUM
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pengunjung melihat produk UMKM saat Rona Ekspo di Cafe Susu Tuli, Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masih banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kota Yogyakarta yang belum memiliki izin usaha mikro (IUM). Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi, menegaskan pihaknya pun terus mendorong pelaku UKM agar mengantongi UIM.
"Hingga kini masih banyak UKM tak berizin, kami perkirakan masih ada sekitar 25 persen yang belum punya IUM," kata Tri, di kompleks Balai Kota, Selasa (13/4).
Untuk itu, pihaknya mengintensifkan diseminasi atau penyebaran informasi ini guna mendorong pelaku UKM mengajukan IUM. Diseminasi, kata Tri, digencarkan melalui wilayah. "Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang memiliki kesadaran untuk mengurus IUM," ujarnya.
Terlebih, pengajuan IUM sendiri saat ini sudah semakin mudah. Bahkan, kata Tri, proses pengajuannya juga sudah dapat dilakukan secara daring melalui online single submission (OSS).
"Pelaku usaha cukup mengakses aplikasi OSS secara daring dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan dan IUM akan diterbitkan. Proses pengurusan IUM cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu lama," jelas dia.
Tri menuturkan, banyak manfaat yang didapatkan pelaku UKM jika sudah mengantongi IUM. Salah satunya, pelaku UKM dapat mengikuti pameran yang digelar pemerintah daerah jika usaha sudah tercatat.
Selain itu, kepemilikan IUM juga menjadi syarat bagi pelaku UKM untuk mengakses kredit usaha. Untuk itu, ia meminta seluruh pelaku UKM di Kota Yogyakarta untuk segera mengajukan IUM.
"Tak sampai di situ, para pelaku UKM dapat memperoleh lebih banyak keuntungan jika telah mengantongi izin. Mulai peningkatan status usaha dari informal menjadi formal, memperoleh perlindungan hukum dan masuk basis data Pemkot Yogya," katanya.