REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mendorong akseptasi Quick Response Indonesia Standard (QRIS) di masa Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021. Penggunaan QRIS digencarkan sebagai bagian dari kebijakan BI dari sisi nontunai.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menyampaikan QRIS sudah bisa digunakan Tanpa Tatap Muka (TTM). Ini sejalan dengan berkurangnya mobilitas di masa pandemi termasuk bulan Ramadhan serta Idulfitri tahun ini.
"Kita kini dorong untuk QRIS di bulan Ramadhan khususnya untuk merchant UMKM, donasi, keagamaan," katanya dalam Konferensi Pers Kesiapan Sistem Pembayaran pada Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Rabu (14/4).
Filianingsih mengatakan saat ini total merchant yang telah terhubung dengan QRIS berjumlah sekitar 6,7 juta merchant. Mayoritas adalah UMKM. BI menargetkan tahun ini ada 12 juta merchant yang sudah terhubung QRIS.
Secara umum, volume transaksi QRIS tercatat terus meningkat. Pada Februari 2021 jumlah transaksinya mencapai 15 juta transaksi dengan nilai sekitar Rp 1 triliun. Naik dari Februari 2020 yang sekitar empat juta transaksi dengan nilai sekitar Rp 380 miliar.
Filianingsih mengatakan QRIS menjadi salah satu instrumen pembayaran digital yang terus meningkat seiring dengan perubahan perilaku masyarakat di masa pandemi. Pertumbuhan positif juga terlihat pada transaksi uang elektronik.
Ekosistem digital melalui platform e-commerce juga semakin tinggi. Tercatat pada Februari 2021, nominal transaksi e-commerce telah mencapai Rp 27,2 triliun, naik 45,28 persen (yoy) dan secara jumlah transaksi naik 107,1 persen (yoy) menjadi 174,6 juta transaksi.
"Di sisi lain, pertumbuhan transaksi berbasis kartu memang menurun, seperti kartu ATM, Debet, Kartu Kredit, seiring dengan mobilitas yang terbatas dan lemahnya permintaan domestik," katanya.
BI secara konsisten mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik dan QRIS yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi. BI juga telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka optimalisasi penggunaan nontunai.
Hal tersebut disesuaikan dengan imbauan Pemerintah untuk physical distancing sehingga mendorong transaksi tanpa tatap muka. Untuk penguatan ekosistem digital tersebut sejumlah langkah diberlakukan.
Seperti penyesuaian biaya Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dalam rangka efisiensi harga transaksi pembayaran. Juga, Paket Regulasi Kartu Kredit untuk menopang konsumsi melalui efisiensi dan kemudahan transaksi nontunai.
Selain itu dukungan elektronifikasi penyaluran bantuan sosial dan digitalisasi UMKM. Termasuk, perluasan merchant dan fitur QRIS untuk mendorong digitalisasi UMKM dan adaptasi transaksi nontunai.