Rabu 14 Apr 2021 17:19 WIB

Dana Insentif Nakes Di Bandung Belum Cair 4 Bulan

Dana insentif tenaga kesehatan kurang lebih mencapai Rp 116 miliar.

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasi dana insentif dari APBN untuk tenaga kesehatan (Nakes) dalam penanggulangan COVID-19 sebesar Rp1,9 triliun untuk pusat dan untuk daerah Rp3,7 triliun
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasi dana insentif dari APBN untuk tenaga kesehatan (Nakes) dalam penanggulangan COVID-19 sebesar Rp1,9 triliun untuk pusat dan untuk daerah Rp3,7 triliun

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Bandung yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) belum cair selama 4 bulan sejak bulan Januari hingga April 2021. Penyebabnya, pasca pengesahan dana tersebut sudah tersebar dan terdistribusikan di berbagai dinas di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan dana insentif tenaga kesehatan kurang lebih mencapai Rp 116 miliar. Kurang lebih selama 4 bulan dana tersebut belum cair disebabkan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlambat ada dan dana sudah terdistribusikan ke berbagai dinas.

"Jadi gini, saya sudah menugaskan dua minggu yang lalu bola ada di Dinas Kesehatan Kota tinggal dibuatkan raperwalnya, sudah clear. Uang sudah ada cuma mau dieksekusi aturannya harus selesai dulu," ujarnya, Rabu (14/4).

Ia memastikan dana satu tahun yang tiap bulan dicairkan sebesar Rp 9 miliar untuk 12 ribu orang tenaga kesehatan tersebut sudah ada dan siap disalurkan. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu aturan teknis terkait pencairan dana tersebut.

"Saya sudah sampaikan di banggar bahwa tenaga insentif tahun kemarin itu langsung ke SKPD, nah sekarang dana tetap ini dana dari pusat. Dana alokasi umum tahun ini informasi dari Kementerian Keuangan terlambat, kita sudah mengesahkan perda APBD makanya tidak terakomodir karena DAU sudah terdistribusi ke SKPD tidak hanya kesehatan," katanya.

Ema menuturkan, jika sebelumnya dana insentif harus dibahas pada APBD perubahan. Namun saat ini, dana yang ada bisa dimanfaatkan untuk pencarian dana insentif nakes melalui kebijakan kepala daerah.

"Dibagikan idealnya perbulan cuma ada keterlambatan menjadi seolah-olah dirapelkann dulu juga dibayar tiap bulan. Karena keterlambatan dari kemenkeu. Ini dari dana ada lah anggaran," katanya.

Ia memastikan sumber dana untuk insentif tenaga kesehatan ada namun belum dapat dicairkan karena menunggu peraturan Wali Kota Bandung. Ia pun mengatakan kondisi tersebut tidak menganggu apapun. "4 bulan belum cair," katanya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement