REPUBLIKA.CO.ID, KOTA KINABALU – Umat Muslim di negara bagian Sabah, Malaysia tak bisa sembarangan mengadakan acara buka puasa bersama. Mereka harus terlebih dulu memperoleh izin khusus dari tim penanggulangan Covid-19 agar dapat menggelar buka puasa bersama.
Seperti dilansir Straits Times pada Selasa (13/4) izin khusus untuk menggelar buka puasa bersama juga diberlakukan untuk masjid, surau, hotelz tempat bisnis bahkan tempat tinggal pribadi yang melibatkan orang lain di luar keluarga sendiri. Ketetapan ini tertuang dalam pedoman yang dikeluarkan Pemerintah terkait kegiatan sepanjang Ramadhan.
Dalam pedoman itu juga diatur tentang bolehnya melaksanakan sholat tarawih berjamaah delapan rakaat dan tiga rakaat witir di masjid dengan surat-surat pendek.
Sementara untuk pelaksanaan tarawih 20 rakaat hanya boleh dilakukan di masjid separuhnya. Sementara sisanya dilaksanakan di rumah. Pelaksanaan sholat Jumat boleh dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas.
Selain itu untuk kegiatan sahur dan berbuka puasa bersama hanya boleh diikuti maksimal 12 orang. Jumlah tersebut juga berlaku untuk aktivitas seperti tadarus bersama, iktikaf dan lainnya.
Umat Muslim yang hendak berziarah ke kuburan juga harus mengikuti pedoman. Di mana peziarah yang boleh masuk tidak lebih dari enam orang.