REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana, mengatakan, proses penerbitan SIM online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) hanya tiga menit. Sebab, petugas Satpas SIM Daan Mogot hanya melakukan verifikasi data pemohon yang sudah mengirimkan melalui aplikasi tersebut.
"Jadi, perpanjangan SIM online bisa dilakukan di rumah tanpa harus datang ke Satpas SIM atau ke SIM keliling. Tinggal isi aplikasi, maka nanti hanya tunggu diantarkan atau bisa diambil secara drive thru di loket yang kami sediakan," tutur dia kepada wartawan (14/4).
Setelah diterbitkan, kata Kompol Agung, petugas langsung mengemas SIM tersebut untuk diserahkan ke kurir pengantaran, dalam hal ini adalah PT Pos Indonesia. Menurutnya, aplikasi ini bisa menjawab tantangan yang selama ini menjadi pertanyaan dari masyarakat saat situasi Pandemi Covid-19. "Ini akhirnya terjawab sudah bisa di mana saja bisa perpanjang online, di mana saja begitu nah," tutur dia.
Kompol Agung menambahkan, aplikasi ini juga mencegah praktik percaloan karena dengan adanya aplikasi ini tidak ada komunikasi antara petugas dan pemohon. Sebab, semua dilakukan secara by sistem digital tanpa harus datang dan ini menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam pelayanan perpanjangan SIM. "Ini mencegah praktik percaloan, jadi karena Sinar ini tidak datang bisa di mana saja, otomatis tidak ada sentuhan dan bisa di mana pun. Jadi, tidak ada praktik percaloan dan menghilangkan calo," tutur dia.
Menurut Kompol Agung, sejak diresmikan Selasa (13/4) sampai hari ini tercatat ada belasan perpanjangan SIM yang dilayani melalui aplikasi tersebut. Di Satpas Daan Mogot, sudah ada pemohonnya, tapi belum terlalu banyak. "Karena memang harus terus menyosialisasikan kepada masyarakat melalui media televisi, juga radio, cetak dan medsos untuk menyuarakan SIM online," katanya.