Rabu 14 Apr 2021 19:04 WIB

PDPI: Riskan Gunakan Vaksin yang Belum Terbukti Efikasinya

Erlina mengatakan vaksin yang belum lewati uji klinis fase 3 seharusnya tak digunakan

Erlina Burhan
Foto: Republika/Prayogi
Erlina Burhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Cabang Jakarta Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K) mengatakan, menjadi riskan jika menggunakan vaksin yang belum terbukti efikasi dan keamanannya berdasarkan kaidah ilmiah.

"Seperti vaksin-vaksin yang lain juga sampai fase 3 baru bisa boleh dipakai untuk masyarakat, nah ini (vaksin Nusantara) kan belum, jadi menurut saya sangat riskan ya memakai suatu vaksin yang belum jelas bukti efikasinya dan juga keamanannya," kata Erlina, Rabu (14/4).

Baca Juga

Pernyataan Erlinaitu menanggapi kesediaan anggota DPR untuk menggunakan vaksin Nusantara.Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis fase II untuk vaksin Nusantara. 

Hal itu karena ada beberapa syarat terkait kaidah ilmiah yang belum terpenuhi, diantaranya cara uji klinik yang baik (good clinical practical), proof of concept, good laboratory practice dan cara pembuatan obat yang baik (good manufacturing practice).

Erlina menuturkan jika vaksin Nusantara ingin lanjut ke uji klinis fase 2, maka harus memenuhi kriteria atau persyaratan tersebut sesuai kaidah ilmiah, sebagaimana juga dilewati semua vaksin-vaksin lain.

"Kalau vaksin Nusantara mau lanjut ke fase 2 ya harus memenuhi kriteria itu, harus berusaha, karena vaksin-vaksin yang lain juga melewati semua ini, jadi kalau tidak melewati tapi langsung dipakai menurut saya sih kasihan ya orang-orang yang tidak mengerti lalu menjadi sukarelawan untuk disuntik, padahal dia tidak tahu apakah memang efektifitasnya baik berapa persen kita tidak tahu safety-nya (keamanan) juga kita tidak tahu karena belum selesai kan," ujarnya.

Menurut Erlina, suatu produk baru termasuk vaksin bisa dipakai untuk pelayanan medis jika sudah melewati uji klinis fase 3. "Kalau belum melewati uji klinis fase 3, seharusnya jangan digunakan demi keamanan dan keselamatan pengguna vaksin," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement