Rabu 14 Apr 2021 19:14 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sengaja tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Satuan Tugas (satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Mahfud, KPK adalah penegak hukum pidana. Selain itu, menurutnya KPK merupakan lembaga eksekutif yang bukan bagian dari pemerintah seperti halnya Komnas HAM yang ada di luar pemerintahan.
Mahfud mengaku, ia sudah berkoordinasi dengan KPK dan membutuhkan data pelengkap. Menurut Mahfud, KPK memiliki data di luar perdata yang bisa ditagihkan. Data itu menurutnya bisa digabungkan ke perdata. Sedangkan untuk delik pidananya menurut Mahfud sudah diusut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
Video Editor | Fian Firatmaja